Thread Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
Need Advise..................
#1
Guys,

butuh opini nih..........

Idul adha kemaren gua bawa CBR gw lewat jalan gatot soebroto. Gw pengen ke arah Blok M......gw ambil jalur busway (sebelah kanan) jalan, dengan asumsi jalur itu memang belum diresmikan untuk digunakan. Jadi sehari2 jalur itu pun mmg tidak pernah dilalui busway (Transjakarta)

Nah, kala itu hujan deras, pd suatu titik tiba2 ada mobil yang sebelumnya di jalur tengah "meleng" ke arah kanan jalan (jalur busway) dan menabrak lampu jalan. Di saat yang bersamaan saya sedang mengendarai motor dan menabrak mobil yang telah terhenti tersebut.

Saya berusaha meminta pertangunggjawaban atas kerusakan motor saya pada pengendara mobil tsb. Dan berhasil membuat surat pernyataan bahwa dia akan mengganti setidaknya 50% dari harga kerusakan.

Namun sayangnya, proses berjalan alot. Pengendara mobil selalu beralasan bahwa knp saya lewat jalur busway dan knp saya tidak menjaga jarak sehingga terjadi kecelakaan.

Mohon saran temen2 yang mungkin pernah alami hak yang sama.........

Please.....please butuh bantuan agar si pengendara mobil mau bertanggung jawab atas kejadian ini......

Terima kasih sebelumnya.....


Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)